Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA24998262
Rincian Aduan
LGWA24998262
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Keling, Kelurahan Kelet
Laporan: Maaf bapak ijin bertanya, kenapa nggeh pak kalau mau mutasi PNS dipersulit harus menunggu 10 tahun dulu, padahal dengan alasan ingin mengikuti suami karena suami dinasnya di semarang dan ingin mutasi sesama instansi di Prov Jateng, terimakasih????????
Disposisi
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Kamis, 27 Januari 2022 - 08:25 WIBKabupaten Jepara
Terimaksih atas laporannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 (1) pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
(2) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap
mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Jadi menanggapi aduan ini, mutasi tidak dipersulit tetapi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selesai
Selesai
Kamis, 27 Januari 2022 - 08:25 WIBKabupaten Jepara