Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA24998262

Rincian Aduan

LGWA24998262

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
26 Jan 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Keling, Kelurahan Kelet Laporan: Maaf bapak ijin bertanya, kenapa nggeh pak kalau mau mutasi PNS dipersulit harus menunggu 10 tahun dulu, padahal dengan alasan ingin mengikuti suami karena suami dinasnya di semarang dan ingin mutasi sesama instansi di Prov Jateng, terimakasih????????

Disposisi

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:25 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52  (1) pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia 
mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
(2) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap 
mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
 
Jadi menanggapi aduan ini, mutasi tidak dipersulit tetapi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
Selesai
 

Selesai

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:25 WIB

Kabupaten Jepara