Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA24755168

Rincian Aduan

LGWA24755168

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
15 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kelurahan Jogoyitnan Laporan: Pungutan sumbangan di SMPN 4 Kec. Wonosobo dengan alasan BOS tidak cukup dengan program sekolah

Disposisi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:02 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan Diterima

Progress

Senin, 17 Oktober 2022 - 09:04 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan Diteruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo.

Selesai

Selasa, 01 November 2022 - 08:27 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. dan Sudah diterbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.