Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA24755168
Rincian Aduan
LGWA24755168
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kelurahan Jogoyitnan
Laporan: Pungutan sumbangan di SMPN 4 Kec. Wonosobo dengan alasan BOS tidak cukup dengan program sekolah
Topik
Disposisi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 08:02 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan Diterima
Progress
Senin, 17 Oktober 2022 - 09:04 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan Diteruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo.
Selesai
Selasa, 01 November 2022 - 08:27 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. dan Sudah diterbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.