Selasa, 16 November 2021 - 13:52 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terkait aduan warga desa Duwet Rt. 04/02, Dusun 2. Melalui Kanal laporgub.jatengprov.go.id.
Pihak Kecamatan Bojong telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa Duwet,pada hari Selasa,16 November 2021, pukul 10.15 wib bertemu dengan Pak Sekdes,pak lebe,Bu Kadus dan perangkat desa lainnya.
Didampingi kaur kesra/Lebe yaitu Bapak Kiswantoro dan Kadus 2 yaitu Ibu Sunarti cek lokasi dan bertanya langsung dengan pemilik tanah pekarangan, yaitu Ibu muriah dan Bapak Muit. dan bukan satu satunya akses jalan ke lokasi. masih ada akses jalan lainnya yaitu di sebelah barat rumah ibu muriah selebar sekitar 1 m, sehingga kendaraan roda 2 /SPM masih bisa melewati jalan tsb,dan jalan tsb berdiri di atas tanah pekarangan milik Hj. Oli. Dan selama ini itu biasa di lewati
10 rumah dibelakang,tdk ada yg mempunyai mobil, sehingga tdk perlu jalan yg lebar atau luas
Sedangkan tanah pekarangan milik Pak Muit yang sebelumnya buat akses jalan warga sebetulnya bukan jalan desa,atau jalan umum melainkan tanah pekarangan hak milik dan memang betul adanya tanah pekarangan tsb bisa digunakan untuk akses jalan akan tetapi si pemilik minta pengganti 3 juta /meter.
Demikian yang bisa saya laporkan berdasarkan sumber yang bisa dipertanggung jawabkan.
Untuk rumah warga yang dibelakang ada 10 rumah dan 14 KK.
Aduan telah ditindaklanjuti dan aduan ditutup. terima kasih