Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 03 Desember 2022 - 16:58 WIB
Verifikasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:12 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
terverifikasi
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:12 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
diproses
Selesai
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:15 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selamat pagi Bapak/Ibu, sesuai dengan UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Dengan televisi digital, masyarakat bisa mendapatkan gambar yang lebih jernih dan lebih banyak konten (program siaran). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo RI menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) gratis. STB akan diberikan ke keluarga kurang mampu yang datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya, namun tetap melalui proses verifikasi dari instansi terkait. Jika bapak/ibu sebagai penerima bantuan STB dari Kementerian Kominfo namun belum menerimanya bisa dicek di website cekbantuanstb.kominfo.go.id. Sebagai informasi, Kementerian Kominfo telah menyediakan akses kontak layanan untuk informasi migrasi siaran televisi analog melalui call center 159. Pemprov Jawa Tengah juga telah menyediakan call center untuk layanan STB di nomor : 085225777043.
Terima kasih