Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA23955094

Rincian Aduan

LGWA23955094

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
21 Nov 2022
1 ditandai
Alamat: kabupatentegal, Kecamatan kecamatantarub, Kelurahan kesadikan Laporan: malam jajaran pak Ganjar ,semoga sehat selalu ,saya ingin bertanya apakah tidak ada bedah rumah/renovasi rumah gratis pak,kasihan ibu saya kedinginan saya kerja gaji tidak cukup untuk merenovasi rumah di kampung ,mohon bantuannya ya pak????????

Disposisi

Selasa, 22 November 2022 - 07:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 24 November 2022 - 10:52 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasinya didalam menggunakan lapor Gubernur sebagai platform kanal aduan mohon maaf ditulis kembali nama dan alamat lengkap dan jelas Ibu panjenengan tinggal di desa mana,kecamatan mana  RT/RW dan sebagainya hal ini bertujuan agar keluhan maupun laporan panjnengan dapat direspon dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait 

Progress

Selasa, 06 Desember 2022 - 14:37 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil kalrifikasi kami dengan Dinas Perkimtaru dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya  untuk Peningkatan RTLH , Syarat Permohonan untuk mendapatkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kualitas RTLH adalah sebagai berikut :

1. Sudah mempunyai rumah Tapi Tidak Layak Huni dan berdiri di atas tanah milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan yg sah.

2. Masyarakat berpenghasilan Rendah , Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis , Siap dan sanggup dengan Swadayanya Karena bantuan bersifat Stimulan dan  menyampaikan usulan bantuan RTLH kepada perangkat desa supaya dapat ditampung dan dimasukan kedalam pendataan DTKS terlebih dahulu, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan peningkatan RTLH ini adalah masuk kedalam DTKS, yang  selanjutnya dapat diusulkan oleh Kepala Desa untuk mendapatakan bantuan. 

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yg ingin mendapatkan bantuan RTLH , semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.

Selesai

Senin, 11 November 2024 - 16:23 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil kalrifikasi kami dengan Dinas Perkimtaru dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya untuk Peningkatan RTLH , Syarat Permohonan untuk mendapatkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kualitas RTLH adalah sebagai berikut :

1. Sudah mempunyai rumah Tapi Tidak Layak Huni dan berdiri di atas tanah milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan yg sah.

2. Masyarakat berpenghasilan Rendah , Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis , Siap dan sanggup dengan Swadayanya Karena bantuan bersifat Stimulan dan menyampaikan usulan bantuan RTLH kepada perangkat desa supaya dapat ditampung dan dimasukan kedalam pendataan DTKS terlebih dahulu, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan peningkatan RTLH ini adalah masuk kedalam DTKS, yang selanjutnya dapat diusulkan oleh Kepala Desa untuk mendapatakan bantuan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yg ingin mendapatkan bantuan RTLH , semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.