Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 25 November 2022 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 25 November 2022 - 14:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 29 November 2022 - 11:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti aduan Saudara, berikut kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Pada tanggal 26 November 2022 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
b. Lokasi kegiatan PETI berada di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 2’ 55†Lintang Selatan dan 109° 53’ 58†Bujur Timur, dan tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah.
c. Pada lokasi PETI ditemukan 7 (tujuh) unit excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit merk Kobelco warna hijau tosca, 2 (dua) unit merk Caterpillar warna kuning, 2 (dua) unit merk Komatsu warna kuning, dan 2 (dua) unit merk Hyundai warna kuning, sedang melakukan aktivitas bongkar muat material batuan andesit ke dalam dump truck. Selain itu juga ditemukan 8 (delapan) unit dump truck ukuran 6 m3 sedang mengantri untuk pemuatan material dan 12 (dua belas) orang pelaku PETI di lokasi.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap penanggungjawab kegiatan Sdr. Sutrisno, dengan hasil sebagai berikut:
a. Menurut pengakuan yang bersangkutan, kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak H+20 Lebaran menggunakan 1 (satu) unit excavator dan sempat berhenti, kemudian beroperasi kembali pada bulan Oktober 2022 menggunakan 3 (tiga) unit excavator, dan sejak tanggal 12 November 2022 excavator ditambah menjadi 7 (tujuh) unit, dengan total lahan yang sudah tergali seluas +/- 0,8 Hektare.
b. Komoditas yang diambil adalah batuan andesit dengan rata-rata produksi sebanyak +/- 40 rit/hari kapasitas 6 m3 dan dijual dengan harga Rp.450.000,00/ritase untuk pasar sekitar area Kabupaten Batang sehingga dalam 1 (satu) hari memperoleh +/- Rp.18.000.000,00.
c. Berdasarkan penjelasan yang bersangkutan, rencana akhir kegiatan penambangan tersebut adalah untuk menurunkan ketinggian permukaan sawah dengan mengambil batu andesit yang terkandung di dalamnya, kemudian akan dilakukan penataan ulang menjadi sawah kembali.
d. Kepada pelaku PETI disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)â€.
e. Setelah diberikan pengertian dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku, Sdr. Sutrisno dengan kesadaran sendiri mengaku bersalah dan bersedia untuk menghentikan kegiatan PETI serta bersedia membuat Surat Pernyataan menghentikan segala aktivitas PETI dan menandatangani Berita Acara (terlampir).
f. Selanjutnya akan diberikan surat teguran tertulis kepada pelaku untuk menghentikan kegitan PETI, surat himbauan kepada Kepala Desa Polodoro untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya, dan surat kepada Direskrimsus Polda Jawa Tengah serta Polres Batang untuk dilakukan penertiban dan penindakan lebih lanjut.