Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA23905822

Rincian Aduan

LGWA23905822

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
30 Sep 2025
0 ditandai
Kami sedang mengurus sertifikat waris dan hibah di BPN namun tidak dapat selesai karenakan TIDAK ADANYA PPAT/S bahkan CAMAT di kecamatan SECANG, apakah terlalu sulit menunjuk 1 orang utk jabatan itu. Krna tanpa camat biaya akan mahal krna harus lewat notaris .

Disposisi

Selasa, 30 September 2025 - 14:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 30 September 2025 - 14:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.

Dikembalikan

Selasa, 30 September 2025 - 16:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Sebagai informasi untuk penunjukan jabatan camat di kecamatan secang merupakan kewengan dari Bupati wilayah setempat (Kab. Magelang), kami sarankan untuk bersurat kepada Bupati Magelang terkait hal tersebut, atas perhatiannya diucapkan terima kasih🙏

Disposisi

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke BKPPD sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Rabu, 08 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Camat Secang per tanggal 3 Oktober 2025 sudah ditetapkan secara definitif, terima kasih