Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA23552975
Rincian Aduan
LGWA23552975
Disposisi
Kamis, 29 Juni 2023 - 21:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 08:44 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 08:50 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke Kecamatan Wonosari untuk ditindaklanjuti
Selesai
Jumat, 07 Juli 2023 - 08:24 WIBKabupaten Klaten
menanggapi laporan warga lumbung kerep, bahwasanya dapat kami sampaikan hal - hal sbb :
Menyimak data yang disampaikan pelapor dengan status Kepala Keluarga Sakit Struk dan Ibu sudah meninggal dunia dengan ini kami sampaikan Laporan tersebut masih ada hubungannya dengan Laporan tanggal 12 September 2021, dengan materi aduan yang sama dan telah kami tanggapi dengan surat Nomor : 140/01/LB/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yang isinya menerangkan bahwa :
1. Keluarga tersebut tercatat sebagai warga Lumbungkerep 26 September 2014
2. Kepala Keluarga penerima bantuan KJS
3. Istrinya yang meninggal dunia adalah penerima bantuan PKH
4. Keluarga tersebut juga penerima bansos dari Polsek berupa beras 5 kg
5. Tanggal 16 Juni 2021 Istri keluarga tersebut/Ibu pelapor terkonfirmasi positif covid 19, Pemerintah juga memberikan bantuan Jadup
6. Tanggal 28 Juni 2021 Istri keluarga tersebut/Ibu pelapor meninggal dunia karena covid 19, pemerintah Desa meberikan bantuan pelayanan pemakaman secara prokes.
7. Pengajuan AKTE, KK, KIS dilayani dari Desa dengan baik
Kami juga telah mengkonfirmasi pada anggota keluarga yang satu alamat, bahwa laporan tersebut dibuat oleh kakaknya ditempat lain yang tidak mengetahui kenyataan dilapangan
Sehubungan dengan laporan tersebut kami sampaikan bahwa tidak pernah ada penyalahgunaan wewenang ataupun intimidasi dari aparat Desa pada anggota keluarga pelapor, yang terjadi sebenarnya adalah Pelapor ditengarai anggota keluarga lain yang diluar daerah yang tidak mengetahui kenyataan di lapangan yang sebenarnya.
Ketika Si ibu pemegang PKH meninggal dunia dan anggota keluarga berinisiatif membuat akte kematian, dengan terbitnya akte kematian tersebut secara otomatis data tersebut hilang dari data kependudukan Dinas Kependudukan dan catatan sipil. KKS juga dipegang anggota keluarga jadi tidak mungkin ada pihak lain yang bisa menggunakan termasuk aparat desa.
demikian yang dapat kami sampaikan