Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA23456093

Rincian Aduan

LGWA23456093

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
08 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Wonosobo, Kecamatan Kertek, Kelurahan Candiyasan.
Laporan : Warga Menolak Tambang Pasir Ilegal Demi Kelestarian Sumber Mata Air Mencegah Bahaya Banjir Bandang Dan Tanah Longsor Kerusakan Jalan Raya

Disposisi

Senin, 09 Januari 2023 - 10:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 16 Januari 2023 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjut aduan Saudara, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :

1. Cabang Dinas ESDM Serayu Selatan, satpol PP Wonosobo, dan Kepala Desa Candiyasan telah berkoordinasi di Balai Desa, diperoleh informasi bahwa tidak ada kegiatan penambangan yang secara administrative berada di Desa Candiyasan. Terdapat informasi beberapa kegiatan penambangan di Desa Candimulyo, dan Pagerejo. Truk pembawa pasir kebetulan melewati jalan desa yang secara administrative berada di Desa Candiyasan

2. Koordinasi dilanjutkan dengan Kepala Desa Candimulyo. Diperoleh informasi bahwa penambang yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah beberapa kali menambang di tempat tersebut.

3. Dilanjutkan dengan tinjauan lapangan bersama dengan Satpol PP dan perangkat Desa Candimulyo. Dengan hasil ditemukan 3 lokasi aktifitas gali dan muat sirtu 

4. Semua aktifitas telah dihentikan dan dilakukan pembinaan bersama Satpol PP Kabupaten Wonosobo.

5. Untuk penindakan juga akan dilaporkan kepihak berwajib agar dilakukan pemantauan dan penindakan apabila diperukan.

Selesai

Senin, 16 Januari 2023 - 10:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih