Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA23358391
KOTA SEMARANG, 13 Aug 2021
Alamat: Kabupaten/Kota KotaSemarang, Kecamatan SemarangTimur, Kelurahan Karangturi Laporan: Teruntuk Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo . Saya ingin menyampaikan apa yang saya alami terkait Vaksin yang terjadi di lapangan . Kronologi : saya mendaftar vaksin pertama pada tanggal 14 Juli 2021 di victori.semarang kota.go.id dan saya memilih tempat di sentra vaksin RSGM SULTAN AGUNG di Semarang . Pada tanggal 26 Juli 2021 saya baru mendapatkan jadwal untuk Vaksinasi ke-2 pada tanggal 11 Agustus 2021 dan saya di infokan melalui SMS . pada tanggal 11 Agustus saya mendatangi tempat vaksin di RSGM SULTAN AGUNG . dikarenakan libur , jadi saya kembali besoknya pada tanggal 12 Agustus 2021 . Dan saya diinfokan oleh petugas di RSGM SULTAN AGUNG bahwa vaksinasi tahap 2 ditunda karena ketidaksediaan stok vaksin ditempat tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 Isi dari ketentuan tersebut berupa pemberian dosis pertama dan kedua, di antaranya yaitu: 1. Penyuntikan pertama dan kedua dapat dilaksanakan di tempat berbeda. 2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis kedua dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 yang terdekat dengan domisili peserta. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan berbeda . 3 tempat vaksin yang saya datangi , yakni : 1. Rs. Bhayangkara Semarang 2. Balkesmas Semarang 3. UPTD Puskesmas Kedungmundu menyatakan bahwa saya tidak dapat melakukan vaksin ditempat tersebut dan harus kembali vaksin ditempat semula yaitu RSGM SULTAN AGUNG . Meskipun ketiga tempat vaksin yang saya datangi itu tersedia vaksinnya akan tetapi saya tidak bisa mengikuti vaksin ditempat tersebut dengan alasan bahwa sistem tidak bisa online sehingga nama saya tidak terdaftar disana . ada juga petugas Balkesmas yang menyebutkan bahwa vaksin yang tersedia disana hanya untuk instansi . jadi saya tidak dapat melakukan vaksin diketiga tempat tersebut . Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Mohon tanggapan atas peristiwa yang saya alami pak . Terimakasih
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 12:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 03:11 WIB
Kota Semarang
Progress
Senin, 16 Agustus 2021 - 07:33 WIB
Kota Semarang
Selesai
Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:43 WIB
Kota Semarang