Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA23319812
Rincian Aduan
LGWA23319812
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Sampang, Kelurahan karangjati
Laporan: KIS tidak bisa d gunakan saat berobat, sudah d urus k BPJS tp d suruh bkin baru , dan aktif 14 hari kerja, sedangkan RS menyarankan untuk membayar secara pribadi jika KIS tidak aktif,
Biaya skitar 20 jutaan,
Kronologi jatuh dr pohon kelapa dengan ktinggian 8 meter, pergelangan tangan patah kanan dan kiri , luka d bagian kepala perut dan anggota tubuh lainnya ..
Mohon solusi yg terbaik dan mohon dukungan ..
Trima kasih Gubernur Jateng ????????????????????????
Disposisi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:13 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, sebagai pekerja mandiri maka alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri) atau mengusulkan untuk menjadi PBI dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Pengusulan melalui desa/kelurahan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penjaminan program JKN tidak bisa berlaku surut.Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sebagai PBI dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.Terima kasih.
Progress
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, sebagai pekerja mandiri maka alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri) atau mengusulkan untuk menjadi PBI dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Pengusulan melalui desa/kelurahan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penjaminan program JKN tidak bisa berlaku surut.Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sebagai PBI dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.Terima kasih.
Selesai
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, sebagai pekerja mandiri maka alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri) atau mengusulkan untuk menjadi PBI dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Pengusulan melalui desa/kelurahan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penjaminan program JKN tidak bisa berlaku surut.Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sebagai PBI dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.Terima kasih.