Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA23173971
Rincian Aduan
LGWA23173971
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan kradenan, Kelurahan banjardowo
Laporan: Assalamu'alaikum bpk, saya ingin menyampaikan pak, untk pengecoran jln skrg nopo mboten ngangge besi ya pak? Saya lihat di jln kuwu-simo (grobogan) niki dicor nya mboten ngge besi pak, hnya di cor saja, apakah memang begitu caranya skrg ya pak? Takutnya nnti mboten awet pak, soalnya jln kuwu-tangen tembus sragen itu sering cepat hancur pak, terimakaih pak ????????
Disposisi
Jumat, 02 September 2022 - 09:34 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 02 September 2022 - 09:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 02 September 2022 - 09:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Jumat, 02 September 2022 - 09:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
mengenai aduan tersebut, Ruas Jalan Kuwu - Simo sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. Ruas Jalan Kuwu - Simo merupakan ruas jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Terkait informasi penanganan pengecoran jalan beton di Jalan Kuwu - Simo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan provinsi di wilayah Kabupaten Grobogan. Pengecoran di Jalan Kuwu - Simo merupakan pekerjaan pembangunan jalan yang anngarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk Konstruksi Penanganan Jalan mengacu pada desain yang telah ditentukan. Memang untuk penanganan jalan ditempat tersebut tidak menggunakan pembesian, besi yang digunakan hanya untuk besi dowel yang berfungsi untuk mengendalikan retak serta mengakomodasi gerakan plat beton arah melintang dan tie bar yang merupakan tulangan pengikat beton antara segmen sebelah kiri dan sebelah kanan yang berfungsi untuk mengendalikan retak dan mengakomodasi gerakan plat beton arah memanjang.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
mengenai aduan tersebut, Ruas Jalan Kuwu - Simo sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. Ruas Jalan Kuwu - Simo merupakan ruas jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Terkait informasi penanganan pengecoran jalan beton di Jalan Kuwu - Simo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan provinsi di wilayah Kabupaten Grobogan. Pengecoran di Jalan Kuwu - Simo merupakan pekerjaan pembangunan jalan yang anngarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk Konstruksi Penanganan Jalan mengacu pada desain yang telah ditentukan. Memang untuk penanganan jalan ditempat tersebut tidak menggunakan pembesian, besi yang digunakan hanya untuk besi dowel yang berfungsi untuk mengendalikan retak serta mengakomodasi gerakan plat beton arah melintang dan tie bar yang merupakan tulangan pengikat beton antara segmen sebelah kiri dan sebelah kanan yang berfungsi untuk mengendalikan retak dan mengakomodasi gerakan plat beton arah memanjang.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih