Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA23103421
KOTA SEMARANG, 20 Dec 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Kelurahan Pudakpayung Laporan: Pajak tanah yang dibebankan setelah PTSL sangat tinggi menurut saya karena NJOP yang dikenakan pun sangat tinggi yaitu sebesar Rp 1.300.000 padahal kondisi tanah tersebut miring. Hal ini sebenarnya membuat saya sedikit curiga karena pembuatan PTSL pun kami masih harus membayar uang iuran. Sehingga untuk mendapatkan sertifikat tersebut perlu banyak dana yg dikeluarkan dari pengukuran tanah, biaya administrasi hingga tingginya pajak yg ditetapkan
Disposisi
Senin, 20 Desember 2021 - 14:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 02:42 WIB
Kota Semarang
Progress
Rabu, 22 Desember 2021 - 07:03 WIB
Kota Semarang
Selesai
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:17 WIB
Kota Semarang