Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22813061
Rincian Aduan
LGWA22813061
Topik
Disposisi
Jumat, 14 April 2023 - 08:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 April 2023 - 08:44 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait,terimakasih
Progress
Jumat, 19 Januari 2024 - 11:19 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan Saudara dengan nomor urut aduan #G2300000158. Perlu kami informasikan bahwa seduai Permenaker No.4/2023 ttg Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bahwa salah satu amanat Permenaker tersebut adalah tidak diperbolehkan perusahaan/pengusaha memberikan THR secara dicicil jika perusahaan tsb tergolong sehat dan memiliki putusan pengadilan yg menyatakan secara benar dan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR. Kedua, THR wajib diberikan maksimal H-7 masa lebaran yg besarnya 1 x gaji bagi pekerja dg masa kerja 1 tahun ke atas, yg besarnya 1x gaji, dan utk yg belum 1 thn masa kerja diberikan secara proporsional berdasarkan kesepakatan. Untuk PT BRT Banyumas Raya menurut catatan kami termasuk perusahaan sehat sehingga tidak dibenarkan mencicil THR karena tdk ada putusan pengadilannya. Untuk itu, mohon Saudara terus berkomunikasi yg asertif dg pihak HRD perusahaan sehingga dicapai kesepakatan. Dalam waktu dekat jika ttp tidak mengikuti amanat regulasi pemerintah, perusahaan akan dibina dan sekaligus akan menerima sanksi dari pengawas ketenagakerjaan. Demikian, matur nembah nuwun.ðŸ™
Selesai
Jumat, 19 Januari 2024 - 11:19 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan Saudara dengan nomor urut aduan #G2300000158. Perlu kami informasikan bahwa seduai Permenaker No.4/2023 ttg Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bahwa salah satu amanat Permenaker tersebut adalah tidak diperbolehkan perusahaan/pengusaha memberikan THR secara dicicil jika perusahaan tsb tergolong sehat dan memiliki putusan pengadilan yg menyatakan secara benar dan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR. Kedua, THR wajib diberikan maksimal H-7 masa lebaran yg besarnya 1 x gaji bagi pekerja dg masa kerja 1 tahun ke atas, yg besarnya 1x gaji, dan utk yg belum 1 thn masa kerja diberikan secara proporsional berdasarkan kesepakatan. Untuk PT BRT Banyumas Raya menurut catatan kami termasuk perusahaan sehat sehingga tidak dibenarkan mencicil THR karena tdk ada putusan pengadilannya. Untuk itu, mohon Saudara terus berkomunikasi yg asertif dg pihak HRD perusahaan sehingga dicapai kesepakatan. Dalam waktu dekat jika ttp tidak mengikuti amanat regulasi pemerintah, perusahaan akan dibina dan sekaligus akan menerima sanksi dari pengawas ketenagakerjaan. Demikian, matur nembah nuwun.ðŸ™