Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22813061

Rincian Aduan

LGWA22813061

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
13 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kelurahan Karangklesem. Laporan : Sore pak...Tlg tindak lanjuti PT BRT Banyumas Raya Transportasi yg katanya akan membayar THR tidak sesuai undang" yg berlaku(Dibayar 3xdlm 1th/dicicil) dan belum juga cair sampai saat ini. Terimakasih.

Disposisi

Jumat, 14 April 2023 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 14 April 2023 - 08:44 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait,terimakasih 

Progress

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:19 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas aduan Saudara dengan nomor urut aduan #G2300000158. Perlu kami informasikan bahwa seduai Permenaker No.4/2023 ttg Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bahwa salah satu amanat Permenaker tersebut adalah tidak diperbolehkan perusahaan/pengusaha memberikan THR secara dicicil jika perusahaan tsb tergolong sehat dan memiliki putusan pengadilan yg menyatakan secara benar dan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR. Kedua, THR wajib diberikan maksimal H-7 masa lebaran yg besarnya 1 x gaji bagi pekerja dg masa kerja 1 tahun ke atas, yg besarnya 1x gaji, dan utk yg belum 1 thn masa kerja diberikan secara proporsional berdasarkan kesepakatan. Untuk PT BRT Banyumas Raya menurut catatan kami termasuk perusahaan sehat sehingga tidak dibenarkan mencicil THR karena tdk ada putusan pengadilannya. Untuk itu, mohon Saudara terus berkomunikasi yg asertif dg pihak HRD perusahaan sehingga dicapai kesepakatan. Dalam waktu dekat jika ttp tidak mengikuti amanat regulasi pemerintah, perusahaan akan dibina dan sekaligus akan menerima sanksi dari pengawas ketenagakerjaan. Demikian, matur nembah nuwun.🙏


Selesai

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:19 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas aduan Saudara dengan nomor urut aduan #G2300000158. Perlu kami informasikan bahwa seduai Permenaker No.4/2023 ttg Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bahwa salah satu amanat Permenaker tersebut adalah tidak diperbolehkan perusahaan/pengusaha memberikan THR secara dicicil jika perusahaan tsb tergolong sehat dan memiliki putusan pengadilan yg menyatakan secara benar dan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR. Kedua, THR wajib diberikan maksimal H-7 masa lebaran yg besarnya 1 x gaji bagi pekerja dg masa kerja 1 tahun ke atas, yg besarnya 1x gaji, dan utk yg belum 1 thn masa kerja diberikan secara proporsional berdasarkan kesepakatan. Untuk PT BRT Banyumas Raya menurut catatan kami termasuk perusahaan sehat sehingga tidak dibenarkan mencicil THR karena tdk ada putusan pengadilannya. Untuk itu, mohon Saudara terus berkomunikasi yg asertif dg pihak HRD perusahaan sehingga dicapai kesepakatan. Dalam waktu dekat jika ttp tidak mengikuti amanat regulasi pemerintah, perusahaan akan dibina dan sekaligus akan menerima sanksi dari pengawas ketenagakerjaan. Demikian, matur nembah nuwun.🙏