Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22775035
Rincian Aduan
LGWA22775035
Laporan : assalamualaikum ,pemilik e-warong CIKAL ABADI saat ini menguasai/menahan Atm merah putih/Kks milik semua kpm setempat,&selalu memungut biaya pada saat kpm mengambil sembako sebesar Rp.5000/kpm/paket sembako,&serta memberlakukan denda sebesar Rp.10.000/bulan ,yg dibebankan kepada semua kpm yg tidak mengikuti kegiatan(kerja bakti) yg sudah ditentukan oleh e-warong CIKAL ABADI. praktik tersebut berjalan sejak e-warong tsb berdiri&diperkirakan sudah berjalan kurang lebih 4-5 tahun. harap agar secepatnya segera di tindak lanjuti.tks.matursuwun
Disposisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 03:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Januari 2023 - 08:02 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Kec. Bruno untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Kamis, 12 Januari 2023 - 08:39 WIBKabupaten Purworejo
Baik akan kami lakukan pemanggilan dan koordinasj kepada Pendamping PKH dan TKSK yang bersangkutan.
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:56 WIBKabupaten Purworejo
Telah dilakukan koordinasi dengn TKSK dan Korcam PKH bahwa terkait aduan sebagaimana tersebut :
1. Pemilik E-Warong CIKAL ABADI tidak menguasai/menahan ATM merah putih/KKS milik KPM,ATMMerah putih/KKS dipegang masing - masing KPM
2. PEmilik E - Warong Cikal Abadi tidak memungut biaya pada saat KPM dan sembako sebesar 5000/kpm
3. Pemilik E Warong tidak menentukan dan tidak memberlakukan denda 10.000/bulan yang dibebankan kepada semua KPM