Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA22676111
KABUPATEN PURWOREJO, 06 Mar 2025
SEB 3 mentri nomor 4 tahun 2025, nomor 9 tahun 2025 dan nomor 400.6/1432.A/SJ, atas dasar SEB tersebut dimohon untuk dindikbud untuk memberikan libur guru dan tendik SD dan SMP sesuai SEB diatas, terima kasih
Disposisi
Kamis, 06 Maret 2025 - 21:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 Maret 2025 - 08:41 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke DINDIKBUD Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Jumat, 07 Maret 2025 - 14:29 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan
Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pimpinan dan pihak terkait untuk mendapatkan tindak lanjut
Selesai
Jumat, 07 Maret 2025 - 14:30 WIB
Kabupaten Purworejo
TANGGAPAN ADUAN AGAR GURU DAN TENDIK SD DAN SMP IKUT LIBUR SETIAP SISWA LIBUR
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal I angka 22 Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi Pasal 315 “PNS yang menduduki Jabatan Guru pada sekolah dan Jabatan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan”,
2. Kepala Sekolah dan Guru PNS wajib mentaati aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 huruf f yang berbunyi “Masuk Kerja dan mentaati ketentuan jam kerja” dan PPPK harus mentaati aturan sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 Pasal 5 huruf d yang berbunyi ‘”masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”.
3. Sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pasal 4 berbunyi : “Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam Istirahat”.
Mengacu pada 3 (tiga) hal tersebut di atas maka apabila guru dan tendik yang berstatus ASN apabila akan libur, maka harus mengajukan cuti.