Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22633722

Rincian Aduan

LGWA22633722

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
27 Dec 2024
0 ditandai
APAKAH PARKIR DI ALUN ALUN DEMAK (SAMSAT KELILING) LEGAL ATAU ILEGAL

Disposisi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Dikembalikan

Minggu, 29 Desember 2024 - 09:29 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Mohon maaf kak setelah kami koordinasi dengan UPPD Kab. Demak untuk permasalahan terkait parkir di alun" demak merupakan wewenang Pemkab Demak.. Terimakasih kak

Disposisi

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 30 Desember 2024 - 09:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa juru parkir tersebut tidak terdata sebagai juru parkir Dinas Perhubungan dan kami cek lapangan untuk penertiban. Demikian untuk menjadikan maklum. (DISHUB)