Rincian Aduan
LGWA22628700
Laporan : apakah seragam guru P3K bisa disamakam saja dengan seragam guru PNS pak agar tidak menimbulkan tanda tanya bagi peserta didik dan lingkungan sekitar seolah" ada perbedaan dg status guru
Lihat detail lengkap aduan LGWA22628700
LGWA22628700
Admin Gubernuran
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Kabupaten Purworejo
Terimaksih atas aduan/saran yang saudara sampaikan
Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkair untuk segera mendapakan tindak lanjut
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas masukannya, kami sampaikan bahwa dalam permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian Dinas, dalam permendagri tersebut diatur untuk Seragam PNS pada Bab II dan untuk seragam PPPK pada Bab IV. dan pada Bab II Pasal 2 berbunyi (1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. Untuk ASN Kabupaten Purworejo ada SE Bupati tentang Penggunaan pakaian dinas bagi ASN, yaitu Nomor : 006.1/1186/2023, tanggal 1 Februari 2023. Terimakasih.