Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22628700

Rincian Aduan

LGWA22628700

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
28 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan kutoarjo, Kelurahan kuwurejo.
Laporan : apakah seragam guru P3K bisa disamakam saja dengan seragam guru PNS pak agar tidak menimbulkan tanda tanya bagi peserta didik dan lingkungan sekitar seolah" ada perbedaan dg status guru

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2023 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 01 Maret 2023 - 13:30 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.

Progress

Selasa, 07 Maret 2023 - 10:42 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimaksih atas aduan/saran yang saudara sampaikan


Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkair untuk segera mendapakan tindak lanjut

Selesai

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:13 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukannya, kami sampaikan bahwa dalam permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian Dinas, dalam permendagri tersebut diatur untuk Seragam PNS pada Bab II dan untuk seragam PPPK pada Bab IV. dan pada Bab II Pasal 2 berbunyi (1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.  Untuk ASN Kabupaten Purworejo ada SE Bupati tentang Penggunaan pakaian dinas bagi ASN, yaitu Nomor : 006.1/1186/2023, tanggal 1 Februari 2023. Terimakasih.