Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22620813

Rincian Aduan

LGWA22620813

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
07 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota temanggung, Kecamatan kedu, Kelurahan ngadimulyo Laporan: apakah untuk sekolah SLTP negeri benar ada sumbangan uang gedung

Disposisi

Minggu, 09 Oktober 2022 - 02:32 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 10 Oktober 2022 - 07:31 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan ke instansi terkait

Progress

Senin, 10 Oktober 2022 - 07:52 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1.    Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2.    Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:34 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, semoga bermanfaat