Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22420992
Rincian Aduan
LGWA22420992
Disposisi
Minggu, 09 April 2023 - 11:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 09 April 2023 - 12:15 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Senin, 10 April 2023 - 10:07 WIBKabupaten Klaten
Laporan kami teruskan ke BPKPAD untuk diklarifikasi
Selesai
Selasa, 11 April 2023 - 13:33 WIBKabupaten Klaten
Dengan hormat kami sampaikan jawaban
terkait pertanyaan Saudara perihal kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan tahun
ini. Dapat kami sampaikan bahwa untuk tahun ini memang ada penyesuaian NJOP PBB
termasuk PBB untuk lahan persawahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten telah mengantisipasi kenaikan NJOP
tersebut dengan memberikan keringanan atau stimulus sebesar 15 % dari ketetapan
pajak saat ini. Dalam kondisi tertentu, masih dimungkinkan juga bagi wajib
pajak untuk mengajukan keringanan lagi.
Adapun prosedur pengajuan keringanan yang bersifat kolektif meliputi :
1. Pemohon membuat surat permohonan pemberian
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dengan dilampiri seluruh
SPPT PBB yang diajukan keringanan. Disertai alasan yang jelas;
2. Surat
permohonan ditujukan Kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten.
Sedangkan prosedur pengajuan keringanan yang bersifat individu meliputi :
1.
Pemohon
dapat membuat sendiri surat permohonan pengajuan keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan Perkotaan atau dengan mengisi blangko permohonan keringanan
yang tersedia di Kantor Pelayanan kami.
2.
Jika
pemohon membuat surat permohonan sendiri maka permohonan ditujukan kepada
Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten.
Demikian jawaban ini kami
sampaikan, dan atas pertanyaan yang sudah diberikan, kami ucapkan terima kasih.