Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22420992

Rincian Aduan

LGWA22420992

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
09 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan gantiwarno, Kelurahan gesikan. Laporan : pbb sawah kok naik ya pak, hasil sawah itu berapa sedikit pak, harga beras dikendalikan pemerintah yg menikmati orang kaya & tengkulak semakin kaya...petani tetep saja miskin harga beras ditingkat petani tidak sebanding dengan biaya sekolah dan biaya hidup disaat yang lain naik harga beras dikendalikan pemerintah...generasi sekarang tidak ada yg mau jadi petani karena harga beras dikendalikan pemerintah saat harga naik malah impor beras mending jadi tukang bangunan yang bayarannya bisa di atas umr area jawa tengah...tolong dipikirkan kedepannya indonesia mungkin 15 tahun lagi bisa krisis pangan karena generasi penerus tidak ada yang mau jadi petani terutama padi karena hasil tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.

Disposisi

Minggu, 09 April 2023 - 11:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Minggu, 09 April 2023 - 12:15 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Progress

Senin, 10 April 2023 - 10:07 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan kami teruskan ke BPKPAD untuk diklarifikasi

Selesai

Selasa, 11 April 2023 - 13:33 WIB

Kabupaten Klaten

Dengan hormat kami sampaikan jawaban terkait pertanyaan Saudara perihal kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini. Dapat kami sampaikan bahwa untuk tahun ini memang ada penyesuaian NJOP PBB termasuk PBB untuk lahan persawahan.  Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten telah mengantisipasi kenaikan NJOP tersebut dengan memberikan keringanan atau stimulus sebesar 15 % dari ketetapan pajak saat ini. Dalam kondisi tertentu, masih dimungkinkan juga bagi wajib pajak untuk mengajukan keringanan lagi.

Adapun prosedur pengajuan keringanan yang bersifat kolektif meliputi :

1.       Pemohon membuat surat permohonan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dengan dilampiri seluruh SPPT PBB yang diajukan keringanan. Disertai alasan yang jelas;

2.       Surat permohonan ditujukan Kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten.

Sedangkan prosedur pengajuan keringanan yang bersifat individu meliputi :

1.       Pemohon dapat membuat sendiri surat permohonan pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atau dengan mengisi blangko permohonan keringanan yang tersedia di Kantor Pelayanan kami.

2.       Jika pemohon membuat surat permohonan sendiri maka permohonan ditujukan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten.

Demikian jawaban ini kami sampaikan, dan atas pertanyaan yang sudah diberikan, kami ucapkan terima kasih.