Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 01:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 09:33 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 09:34 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA, Kecamatan Grabag dan Dispermades (Pemdes) sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Jumat, 05 Mei 2023 - 11:54 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa syarat pengusulan calon penerima bantuan iuran KIS APBD Kab Magelang adalah : 1. WNI berstatus kependudukan aktif di kab magelang dengan NIK yang sudah sinkron dengan data Disdukcapil kab magelang 2. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin yang dibuat desa/kelurahan dilampiri No ID DTKS (data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 3. Foto Copy KK 4. FC KTP atau KIA / Akte Kelahiran yang diusulkan 5. Diagnosa dokter, penyakit yang diderita/diusulkan
Uuntuk informasi lebih jelas saudara bisa menghubungi Dinsos PPKB PPPA yang beralamat di Jl. Letnan Tukiyat No.40, Gunungan, Deyangan, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Nomor tlpn 0293 - 788167
Terima kasih