Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22144235

Rincian Aduan

LGWA22144235

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
03 Oct 2023
1 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas, Kecamatan Sumpiuh, Kelurahan Banjarpanepen. Laporan : Keluhan ( Suami saya menjual sebidang tanah, proses jual beli tidak ada masalah. Setelah kurang lebih satu tahun si pembeli memberitahu kami bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain. Suami saya benar-benar tidak mengetahui hal tersebut, sekarang si pembeli menyuruh suami saya untuk membuat sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama suami saya. Yang jadi masalah buat kami pak biaya membuat sertifikat itu tidak sedikit mohon bantuannya dan mohon solusinya. Terima kasih sebelumnya dan mohon maaf bila ada kesalahan dari kami. Terimakasih dan wasalam )

Disposisi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:05 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kab

upaten Banyumas.

Progress

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas :

Terima kasih atas aduannya, dimohon kepada pengadu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas di hari kerja dengan membawa sertipikatnya atau menghubungi hotline kami 082136066178

Selesai

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas :

Terima kasih atas aduannya, dimohon kepada pengadu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas di hari kerja dengan membawa sertipikatnya atau menghubungi hotline kami 082136066178. Terimakasih.