Rincian Aduan : LGWA21991777

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 25 Dec 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Rembang, Kecamatan Sarang, Kelurahan Lodankulon. Laporan : mohon ditertibkan pak pertambangan pasir kwarsa yg berlokasi di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang diduga ilegal yang mana truk pengangkut pasir kwarsa tersebut melintas di Dukuh kami yaitu Dukuh Ropoh Desa Lodankulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang kami merasa terganggu dengan banyaknya truk yang melintas di Desa kami. Kalo kami yang menutup mereka arogan jadi dikawatirkan terjadi kontak fisik . Demikian pak mohon ditindaklanjuti terimakasih.Mohon ijin bertanya kalo sudah ditindaklanjuti saya dapat balasan atau respon seperti apa, Karena ini masih operasional terus, terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 25 Desember 2023 - 05:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 28 Desember 2023 - 10:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 03 Januari 2024 - 11:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan tinjauan lokasi terhadap dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sambiroto dan Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada Selasa 2 Januari 2024.

2. Telah dilakukan inventarisasi pada lokasi dimaksud namun tidak terdapat kegiatan aktivitas penambangan baik berizin maupun tidak berizin.

3. Telah dilakukan identifikasi terhadap bukaan lahan dan ditemukan fakta terdapat 2 lokasi PETI, yaitu PETI pada lokasi tidak berizin seluas 0,24 Ha dan PETI pada Wilayah IUP Eksplorasi PT. Global Permata Nusantara yang dilakukan oleh CV. Balsepak Amanah dengan bukaan lahan seluas 0,29 Ha sebagaimana papan informasi yang dijumpai disekitar lokasi.

4. Selain lokasi PETI juga terdapat Wilayah IUP OP a.n Khozin Hasan dengan izin no. 543.32/5824 Tahun 2020 masa berlaku hingga 9 Juli 2025 seluas 6,5 Ha.

5. Tidak dijumpai warga yang dapat diminta keterangan terhadap pelaku PETI.

Selesai

Kamis, 04 Januari 2024 - 07:08 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih