Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA21715879

Rincian Aduan

LGWA21715879

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
31 Mar 2026
0 ditandai
Grobogan – Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Widuri, Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kian marak dan terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 01 April 2026 - 09:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi:
1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah berkoordinasi dengan Polres Grobogan dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah menyampaikan Surat Penindakan Penambangan Tanpa Izin kepada Polres Grobogan Nomor : S/500.10.2.3/14/2026 tanggal 2 April 2026.

3. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan (BPPKAD Kab. Grobogan dan Satpol PP Kab. Grobogan) melakukan tinjauan lokasi dalam rangka penertiban PETI pada tanggal 8 April 2026 dengan hasil tidak ada aktivitas penambangan dan tidak dijumpai Alat Berat namun dijumpai bukaan lahan seluas 1,15 Ha.

4. Berdasarkan Informasi dari warga sekitar lokasi penambangan, aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Abas (warga Kemadohbatur) menggunakan alat berat. Penambangan dimaksud telah berhenti sekitar 2 minggu yang lalu.

5. Telah dilakukan pengambilan data bukaan lahan untuk kemudian akan dilakukan perhitungan volume penambangan yang selanjutnya disampaikan ke BPPKAD Kabupaten Grobogan guna dikenakan pajak daerah berupa pajak MBLB.

6. Berdasarkan Ploting koordinat, lokasi PETI tersebut masuk dalam KBAK Sukolilo selanjutnya akan disampaikan surat kepada Ditjen Gakkum KESDM untuk penindakan hukum.


Selesai

Jumat, 10 April 2026 - 14:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian laporan kami sampaikan, terimakasih