Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA21715879
Rincian Aduan
LGWA21715879
Lampiran
Disposisi
Selasa, 31 Maret 2026 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 April 2026 - 09:13 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi:
1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah berkoordinasi dengan Polres Grobogan dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah menyampaikan Surat Penindakan Penambangan Tanpa Izin kepada Polres Grobogan Nomor : S/500.10.2.3/14/2026 tanggal 2 April 2026.
3. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan (BPPKAD Kab. Grobogan dan Satpol PP Kab. Grobogan) melakukan tinjauan lokasi dalam rangka penertiban PETI pada tanggal 8 April 2026 dengan hasil tidak ada aktivitas penambangan dan tidak dijumpai Alat Berat namun dijumpai bukaan lahan seluas 1,15 Ha.
4. Berdasarkan Informasi dari warga sekitar lokasi penambangan, aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Abas (warga Kemadohbatur) menggunakan alat berat. Penambangan dimaksud telah berhenti sekitar 2 minggu yang lalu.
5. Telah dilakukan pengambilan data bukaan lahan untuk kemudian akan dilakukan perhitungan volume penambangan yang selanjutnya disampaikan ke BPPKAD Kabupaten Grobogan guna dikenakan pajak daerah berupa pajak MBLB.
6. Berdasarkan Ploting koordinat, lokasi PETI tersebut masuk dalam KBAK Sukolilo selanjutnya akan disampaikan surat kepada Ditjen Gakkum KESDM untuk penindakan hukum.
Selesai
Jumat, 10 April 2026 - 14:40 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian laporan kami sampaikan, terimakasih