Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA21676230

Rincian Aduan

LGWA21676230

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
04 Jan 2024
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Boyolali, Kecamatan Andong, Kelurahan Kacangan. Laporan : Pasar Kacangan,, begini pak Gubernur, Pasar Kacangan niku kan sanjange sudah pasar SNI,, tapi ada keputusan kok sepihak boten enten musyawarah secara langsung atau lewat grup WA.. Kados kebijakan baru niki karcis pasar naik awale 1500 dados 2000 setiap hari engkang lapak oprokan. terus enten melih perubahan jg untuk los kios permanen kering dan basah bayare setahun sekali,,kulo selaku pedagang keberatan sanget Pak Gubernur menawi harus bayar setahun sekali..tolong Pak Gubernur pasar SNI Kacangan Andong niki saget disidak,,saget diperbaiki melih.. suwun pak

Disposisi

Jumat, 05 Januari 2024 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 08 Januari 2024 - 08:05 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan Kami terima

Progress

Jumat, 19 April 2024 - 14:13 WIB

Kabupaten Boyolali

menanggapi aduan saudara terkait kenaikan retribusi dapat kami sampaikan bahwa Dasar penarikan retribusi pelayanan pasar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 312), yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. 


SOSIALISASI TELAH DILAKUKAN :

1. Sebelum perda ditetapkan telah dilakukan sosialisasi / pemberitahuan awal kepada para pedagang oleh Ka.UPT Pasar Kacangan pada awal Desember 2023.

2. Setelah perda ditetapkan, pada bulan januari dilakukan sosialisasi dengan memasang MMT untuk semua pasar di wilayah Kabupaten Boyolali.

Progress

Jumat, 19 April 2024 - 14:13 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami

Selesai

Jumat, 19 April 2024 - 14:14 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami