Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA21676230
Rincian Aduan
LGWA21676230
Topik
Disposisi
Jumat, 05 Januari 2024 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Januari 2024 - 08:05 WIBKabupaten Boyolali
Laporan Kami terima
Progress
Jumat, 19 April 2024 - 14:13 WIBKabupaten Boyolali
menanggapi aduan saudara terkait kenaikan retribusi dapat kami sampaikan bahwa Dasar penarikan retribusi pelayanan pasar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 312), yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023.
SOSIALISASI TELAH DILAKUKAN :
1. Sebelum perda ditetapkan telah dilakukan sosialisasi / pemberitahuan awal kepada para pedagang oleh Ka.UPT Pasar Kacangan pada awal Desember 2023.
2. Setelah perda ditetapkan, pada bulan januari dilakukan sosialisasi dengan memasang MMT untuk semua pasar di wilayah Kabupaten Boyolali.
Progress
Jumat, 19 April 2024 - 14:13 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami
Selesai
Jumat, 19 April 2024 - 14:14 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami