Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA21275848

Rincian Aduan

LGWA21275848

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
04 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kecamatan karanganyar, Kelurahan karangsari Laporan: Slamat malam pak Ganjar, sy mau laporin masalah pungutun di smp negri 1 Karanganyar yg mana ada pungutan secara paksa yaitu untuk beli Lcd proyektor yang mana ortu murid dipaksa untuk menyetujui membayar dengan jumlah yg sdh ditentukan. Mohon tindakannya yg katanya smp negri gratis, bebas pungutan tapi masih ada yg berani memungut. Trimakasih pak.

Disposisi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 09:08 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:15 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:46 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami disposisikan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:03 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kepala SMP Negeri 1 Karanganyar menerangkan bahwa : 1. Dalam menyambut program Sekolah Penggerak dan peningkatan mutu Pendidikan di SMP Negeri 1 Karanganyar, sekolah mengajukan proposal Pengadaan LCD Proyektor pembelajaran di setiap kelas kepada komite sekolah. 2. Proposal tersebut disampaikan pada Rapat Pengurus Komite Sekolah pada hari sabtu 10 September 2022 dan Komite Sekolah menanggapi positif proposal tersebut demi meningkatkan mutu pembelajaran. 3. Pada tanggal 22 September 2022, Pengurus Komite Sekolah mengadakan rapat membahas proposal tersebut dan menyetujui proposal tersebut untuk disosialisasikan kepada Orang Tua Peserta Didik. 4. Komite mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua peserta didik guna pengadaan LCD Proyektor tersebut. 5. Pada tanggal 24 September 2022 diadakan rapat pleno  dan orang tua peserta didik menyetujui memberikan sumbangan Pengadaan LCD Proyektor di kelas guna meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan kemampuan dan jumlah sumbangan tidak sama nominalnya. 6. Jadi yang diberikan Orang Tua Peserta Didik kepada sekolah bukan merupakan pungutan, tetapi sumbangan yang jumlahnya tidak sama dan sifatnya tidak memaksa. Demikian klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Karanganyar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Aduan selesai dan ditutup