Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA21204000

Rincian Aduan

LGWA21204000

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: kotasemarang, Kecamatan semarangselatan, Kelurahan lampertengah. Laporan : mohon maaf sebelum nya , saya ijin bertanya kak apa benar ya kak berjualan di tanah milik negara di wajib kan untuk membayar iuran setiap hari sebesar 2000 , sedangkan 1. tidak ada proposal kejelasan uang tersebut untuk apa 2. di kasih kracis tp tulisan di kracis 500 tp di minta 2000 3. yang meminta buka petugas kelurahan melainkan istri petugas keluarahan 4. setia sabtu / minggu / tgl merah pekerjaan kelurahan padahal libur tp tetap di mintain untuk saat ini penjualan lagi sepi kak , jadi nominal segitu kalau setiap hari saya merasa keberatan untuk. pedagang kecil maaf jika ada kata" yg tidak sopan

Disposisi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:01 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Kamis, 03 Agustus 2023 - 20:43 WIB

Kota Semarang

Laporannya akan segera kami tindak lanjuti. Terima Kasih

Selesai

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 17:38 WIB

Kota Semarang

Mohon ijin menginfokan: Berdasar SK Walikota Semarang Nomor 510.17/475 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha PKL di Wilayah Kota Semarang, Jl Lamper Tengah Raya termasuk yg diijinkan untuk PKL dan karcis dipungut oleh petugas dari OPD terkait. Terima kasih atas laporannya