Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA21204000
Rincian Aduan
LGWA21204000
Selesai
Public
Alamat: kotasemarang, Kecamatan semarangselatan, Kelurahan lampertengah. Laporan : mohon maaf sebelum nya , saya ijin bertanya kak
apa benar ya kak berjualan di tanah milik negara di wajib kan untuk membayar iuran setiap hari sebesar 2000 , sedangkan
1. tidak ada proposal kejelasan uang tersebut untuk apa
2. di kasih kracis tp tulisan di kracis 500 tp di minta 2000
3. yang meminta buka petugas kelurahan melainkan istri petugas keluarahan
4. setia sabtu / minggu / tgl merah pekerjaan kelurahan padahal libur tp tetap di mintain
untuk saat ini penjualan lagi sepi kak , jadi nominal segitu kalau setiap hari saya merasa keberatan untuk. pedagang kecil
maaf jika ada kata" yg tidak sopan
Topik
Disposisi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:01 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Kamis, 03 Agustus 2023 - 20:43 WIBKota Semarang
Laporannya akan segera kami tindak lanjuti. Terima Kasih
Selesai
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 17:38 WIBKota Semarang
Mohon ijin menginfokan: Berdasar SK Walikota Semarang Nomor 510.17/475 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha PKL di Wilayah Kota Semarang, Jl Lamper Tengah Raya termasuk yg diijinkan untuk PKL dan karcis dipungut oleh petugas dari OPD terkait. Terima kasih atas laporannya