Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA21199559
KOTA TEGAL, 18 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kota_Tegal, Kecamatan Tegal_Timur , Kelurahan Kejambon. Laporan : *Peraturan tentang Remunerasi pada BLUD RSD* berdasarkan pelayanan Langsung dan Pelayanan Tidak Langsung yang kami rasakan sungguh membuat kami yang di kategorikan memberikan pelayanan secara langsung (saya Nakes Paramedis dan Nakes lain) sungguh merugikan kami yang sebagai ASN, jika di bandingkan dengan PPPK *JASA PELAYANAN KAMI DAPATKAN JAUH DIBAWAH MEREKA* *Dan jika di padakan dengan TPP Pemda pun hanya Separuhnya TPP sesuai golongan/pangkat ASN* Mohon kiranya agar peraturan Remunerasi Pada BLUD di pantau dan perbaikan agar kami yg rata-rata ASN Nakes Paramedis dan nakes lain, mohon diperhatikan untuk *kesejahteraan kami paling tidak Jasa Pelayanan minimal Setara TPP* tuntutan seluruh teman-teman kami bisa menjadi perhatian bapak gubernur kami yang tercinta. Besar harapan kami kepada bapak guburnur. Syukron Jazilan 💌
Disposisi
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 Maret 2023 - 21:21 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 21 Maret 2023 - 16:00 WIB
Kota Tegal
Terimakasih atas laporannya. Berikut kami lampirkan tanggapan dari RSUD KARDINAH KOTA TEGAL
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 07:55 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari RSUD Kardinah Kota Tegal. Terimakasih