Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA20760458
KABUPATEN BANYUMAS, 01 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan kebasen, Kelurahan kaliwedi. Laporan : melaporkan terkait iup an. radi sudarno. proses awal perijinan tambang warga di bohongi dgn tdk adanya berita acra sosialisasi terhadap warga terdampak kususnya warga rw 06 ,kami di beri uang di suruh ttd sbg tanda terima uang zakat mal dr pak radi dan ternyata ttd warga di gunakan utk proses perijinan tambang. tambang dr thn 2016 sampai sekarang,belum pernah ada perbaikan drainase maupun jalan yg di lalui sepanjang 1km, bekas lahan tambang byk yg terbengkalai tidak di reklamasi, DESDM DLHK diam saja, warga maupun rt tidak pernah mendapat kompensasi apapun dr tambang tersebut, polusi udara sangat mengganggu, Musim hujan banjir campur lumpur hampir terjadi d seluruh wilayah kami. Jalan maupun drainase rusak parah belum pernah ada penangan ataupun tgg jawabnya dr pihak tambang. thn 2016 sampai sekarang menambang di 3 titik lokasi di luar wiup. kami tidak punya kekuatan utk protes ataupun mengadu terkait mslh tambang tersebut karena kebetulan pemilik tambang menjabat ketua RW ,sedangkan kadesnya anak dari pemilik tambang tersebut. Kami mohon dengan sangat pihak terkait untuk segera menindak lanjuti laporan kami secepatnya sebelum lebih parah lagi kerusakan lingkungan kami,mohon kpd pihak terkait untuk mengevaluasi atau mencabut ijin tambang tersebut,sekian terimakasih atas perhatianya pak gubernurku yang kami cintai
Disposisi
Kamis, 01 Juni 2023 - 14:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 07:01 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 12 Juni 2023 - 07:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pada tgl. 5 Juni 2023 Tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan sdh menemui pelapor untuk mendengarkan secara langsung keluhan yang bersangkutan dan warga Desa Kaliwedi Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.
2. Keluhan masyarakat tersebut langsung kami sampaikan kepada pemegang IUP OP a.n. Radi Sudarno untuk ditindaklanjuti
3. Sebelumnya pada tgl 3 Juni 2023 Telah dilakukan musyawarah antara warga masyarakat dengan pemegang IUP OP a.n Radi Sudarno, dan pada tgl. 6 Juni 2023 Pemegang IUP OP tersebut kami panggil ke Kantor Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan untuk melaporkan hasil musyawarah dimaksud, dimana dilaporkan bahwa telah dicapai beberapa kesepakatan dgn warga, namun masih menyisakan beberapa hal yang belum disepakati.
4. Pada tgl. 8 Juni 2023 Pelapor beserta perwakilan warga masyarakat dan tokoh2 masyarakat kami undang ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan untuk kami lakukan mediasi, dengan hasil :
a. Bahwa kegiatan penambangan yg dilakukan Sdr. Radi Sudarno adalah legal karena telah memiliki IUP OP nomor 543.32/14577 Tahun 2019 Tgl 31 Oktober 2019
b. Bahwa pada kisaran tahun 2016 s/d 2019 Sdr. Radi Sudarno melakukan kegiatan penambangan ilegal dan sudah ditindak oleh Polda Jateng, namun demikian warga masyarakat menghendaki adanya kompensasi atas kegiatan penambangan ilegal tersebut karena menimbulkan dampak negatif. Hasil musyawarah di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, disepakati dan disanggupi oleh Sdr. Radi Sudarno meliputi :
- Pemberian kompensasi berupa uang kepada beberapa RT terdampak, yg besarannya akan dimusyawarahkan lagi.
- Perbaikan Drainase sepanjang 1 KM
- Perawatan jalan
- Reklamasi bekas lokasi tambang ilegal
4. Karena memiliki IUP OP, maka kegiatan penambangan yg dilakukan oleh Sdr. Radi Sudarno saat ini secara sah dapat beroperasi, namun demikian karena adanya konflik sosial tersebut untuk sementara kegiatan penambangan dihentikan sementara, untuk kemudian dapat lanjut lagi kegiatan penambangannya setelah tercapainya kesepakatan tersebut diatas yg dituangkan dalam berita acara yg akan dibuat oleh Desa.
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 07:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih