Rincian Aduan
LGWA20716624
Lihat detail lengkap aduan LGWA20716624
LGWA20716624
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Begini Bapak/ Ibu penulis surat aduan yth,
Sejak diluncurkannya dana BOS oleh Pemerintah, segala bentuk pungutan seperti SPP sudah tidak diperbolehkan atau gratis.
Dasar hukumnya:
Kalau kita mengacu ke Permendikbudristek Nomo: 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP pasal: 36 ayat (1) & (2).
Akan tetapi kalau penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang diinisiasi oleh Komite & orang tua peserta didik untuk membantu sekolah di luar penggunaan dana BOSP, menurut Permendikbud nomor: 75 Tahun 2016 atau Tahun 2020 Tantang Komite Sekolah pada pasal 10 ayat (2) diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
Dan sumbangan ini bersifat suka rela serta tidak berlaku bagi yang kurang mampu, seperti siswa penerima dana PIP atau semacamnya.
Demikian penjelasan ini semoga bisa menjadi pencerahan.
Terima kasih.