Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA20716624

Rincian Aduan

LGWA20716624

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 May 2023
2 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Tambakan. Laporan : Selamat siang, saya mau bertanya apakah spp untuk sekolah negeri tingkat TK gratis? Kemudian dasar hukum nya apa. Suwun🙏

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:58 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan

Selesai

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Begini Bapak/ Ibu penulis surat aduan yth,
Sejak diluncurkannya dana BOS oleh Pemerintah, segala bentuk pungutan seperti SPP sudah tidak diperbolehkan atau gratis.

Dasar hukumnya:
Kalau kita mengacu ke Permendikbudristek Nomo: 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP pasal: 36 ayat (1) & (2).

Akan tetapi kalau penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang diinisiasi oleh Komite & orang tua peserta didik untuk membantu sekolah di luar penggunaan dana BOSP, menurut Permendikbud nomor: 75 Tahun 2016 atau Tahun 2020 Tantang Komite Sekolah pada pasal 10 ayat (2) diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
Dan sumbangan ini bersifat suka rela serta tidak berlaku bagi yang kurang mampu, seperti siswa penerima dana PIP atau semacamnya.

Demikian penjelasan ini semoga bisa menjadi pencerahan.
Terima kasih.