Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA20547751
Rincian Aduan
LGWA20547751
Disposisi
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:03 WIBVerifikasi
Selasa, 06 Juli 2021 - 02:48 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 15:22 WIBKabupaten Semarang
Menurut Inbup No 17 Tahun 2021 bahwa tidak boleh ada pesta pernikahan, hanya ijab kabul dengan maksimal 10 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat dan makanan tidak boleh makan di tempat, harus di dos dan dibawa pulang. Untuk pendatang dari luar kota harus melakukan swab dan isolasi mandiri terlebih dulu sehingga resepsi yang akan dilakukan di Dusun Kaliloko tidak diperbolehkan, hanya ijab qobul sesuai ketentuan diatas.
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 15:23 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf