Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA20547751

Rincian Aduan

LGWA20547751

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
02 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten semarang, Kecamatan suruh, Kelurahan kedungringin Laporan: saya mau tanya apa masih bisa pesta hajaran di dsn kaliloko. Apa saja persyaratannya. Karena salah satu pekerja saya , mau ijin cuti pulang ke kampung dari jakarta tgl 7 juli ini, karena ada hajatan (pesta pernikahan). Yang di mana saat ini sedang PPKM ketat. Dimana katanya sudah di konfirmasi ke lurah di desa, tidak ada karantina saat tiba di kampung. Dan ttp bisa pesta sprti biasa, acara , makan makan , dll. Apa itu tidak melanggar peraturan saat PPKM ?

Disposisi

Minggu, 04 Juli 2021 - 16:03 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 06 Juli 2021 - 02:48 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindak lanjuti. mohon maaf atas ketidaknyamanannya

Progress

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:22 WIB

Kabupaten Semarang

Menurut Inbup No 17 Tahun 2021 bahwa tidak boleh ada pesta pernikahan, hanya ijab kabul dengan maksimal 10 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat dan makanan tidak boleh makan di tempat, harus di dos dan dibawa pulang. Untuk pendatang dari luar kota harus melakukan swab dan isolasi mandiri terlebih dulu sehingga resepsi yang akan dilakukan di Dusun Kaliloko tidak diperbolehkan, hanya ijab qobul sesuai ketentuan diatas.

Selesai

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:23 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf