Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA20309822
Rincian Aduan
LGWA20309822
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan Kaligondang, Kelurahan arenan. Laporan : ada tambang ilegal atau galian c yang mulai masuk di desa kami , masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya galian c karena merusak sungai dan sekitaran sungai dan jalan , dengan laporan ini kami harap ada tindakan lanjut untuk mengatasi masalah tersebut
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti Laporgub tanggal 9 Mei 2023 perihal ada tambang ilegal atau galian c yang mulai masuk di Desa Arenan, Kec. Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an CV. Tambang Mulia. Sehingga kami informasikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin yang diterbitkan melalui OSS RBA.2. Telah dilakukan Audiensi di Ruang Rapat Andrawina Owabong pada Tanggal 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Camat Kaligondang, Kapolsek Kaligondang, Danramil Kalligondang, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan DPUPR, Perwakilan DLH, Perwakilan DPMPTSP dan Perwakilan DLH.3. Dalam kesempatan tersebut, kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah menyampaikan perihal historis atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan an CV Tambang Mulia beserta poin poin terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin berkaitan dengan masyarakat sekitar. Penjelasan tersebut kami harapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam audiensi selanjutnya.4. Sehubungan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Arenan dan Perwakilan Warga Arenan yang tidak setuju dengan adanya penambangan, maka kegiatan audiensi ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, direncanakan bertempat di Polres Purbalingga.
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an CV. Tambang Mulia. Sehingga kami informasikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin yang diterbitkan melalui OSS RBA.2. Telah dilakukan Audiensi di Ruang Rapat Andrawina Owabong pada Tanggal 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Camat Kaligondang, Kapolsek Kaligondang, Danramil Kalligondang, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan DPUPR, Perwakilan DLH, Perwakilan DPMPTSP dan Perwakilan DLH.3. Dalam kesempatan tersebut, kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah menyampaikan perihal historis atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan an CV Tambang Mulia beserta poin poin terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin berkaitan dengan masyarakat sekitar. Penjelasan tersebut kami harapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam audiensi selanjutnya.4. Sehubungan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Arenan dan Perwakilan Warga Arenan yang tidak setuju dengan adanya penambangan, maka kegiatan audiensi ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, direncanakan bertempat di Polres Purbalingga.
Selesai
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih
terima kasih