Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA20309822
KABUPATEN PURBALINGGA, 09 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan Kaligondang, Kelurahan arenan. Laporan : ada tambang ilegal atau galian c yang mulai masuk di desa kami , masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya galian c karena merusak sungai dan sekitaran sungai dan jalan , dengan laporan ini kami harap ada tindakan lanjut untuk mengatasi masalah tersebut
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an CV. Tambang Mulia. Sehingga kami informasikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin yang diterbitkan melalui OSS RBA.2. Telah dilakukan Audiensi di Ruang Rapat Andrawina Owabong pada Tanggal 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Camat Kaligondang, Kapolsek Kaligondang, Danramil Kalligondang, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan DPUPR, Perwakilan DLH, Perwakilan DPMPTSP dan Perwakilan DLH.3. Dalam kesempatan tersebut, kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah menyampaikan perihal historis atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan an CV Tambang Mulia beserta poin poin terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin berkaitan dengan masyarakat sekitar. Penjelasan tersebut kami harapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam audiensi selanjutnya.4. Sehubungan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Arenan dan Perwakilan Warga Arenan yang tidak setuju dengan adanya penambangan, maka kegiatan audiensi ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, direncanakan bertempat di Polres Purbalingga.
Selesai
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih