Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA20205514
Rincian Aduan
LGWA20205514
Disposisi
Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:44 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:47 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Dinas Sosial Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:16 WIBKabupaten Sukoharjo
Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo bersama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Grogol melakukan assessment dengan hasil sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan bukan merupakan warna Kabupaten Sukoharjo melainkan warga Kota Surakarta yang ditunjukan dengan KTP Kota Surakarta.
2. Untuk pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) harus beridentitas sebagai warga Sukoharjo dan beralamat di Sukoharjo dibuktikan dengan KTP.
3. Bangunan dan tempat tinggal yang diajukan merupakan kepemilikan pribadi dibuktikan dengan surat atau sertifikat kepemilikan.
4. Selanjutnya jika warga penduduk Kabupaten Sukoharjo dapat mengajukan bantuan ke Bupati Sukoharjo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Baznas Sukoharjo.
Berikut laporan yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.