DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi sebagai berikut :1. Tidak terdapat data izin usaha pertambangan di Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.2. Kami melakukan peninjauan lapangan bersama dengan BPBD Kabupaten Purbalingga dan akademisi dari Jurusan Teknik Geologi Universitas Jenderal Soedirman unuk melakukan kajian bencana tanah longsor dan luapan air sungai Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Januari 2026 serta 30 Januari 2026 secara independen.3. Tanggal 2 Februari 2026, kami melakukan peninjauan lapangan dan koordinasi dengan Camat Karangreja dan BPBD Kabupaten Purbalingga untuk memverifikasi ada atau tidaknya kegiatan penambangan di Desa Serang.Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan koordinasi bersama instansi terkait yang telah dilakukan serta penjelasan dari akademisi Universitas Jenderal Soedirman, disimpulkan bahwa bencana Tanah longsor dan luapan air sungai bukan merupakan akibat kegiatan penambangan.