Rincian Aduan : LGWA20030386

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 02 Apr 2021

Alamat: Kabupaten grobogan/Purwodadi, Kecamatan toroh, Kelurahan kenteng Laporan: izin pengajian Akbar Gus Miftah

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 03 April 2021 - 11:03 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 03 April 2021 - 22:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 03 April 2021 - 22:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 03 April 2021 - 22:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh BPBD Kab. Grobogan dan Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Berkaitan ijin penyelenggaraan Pengajian Akbar yang akan menghadirkan Gus Miftah di Desa Kenteng Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Berdasarkan SE  Bupati Grobogan No 48  Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang ke 3  , penyelenggaraan pengajian hanya diperbolehkan dengan pengunjung 50 % dari kapasitas ruangan dan menggunakan Dai Lokal, sedangkan mendatangkan Dai / Kyai dari luar daerah tidak diperbolehkan. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih