Rincian Aduan
LGWA19855043
Lihat detail lengkap aduan LGWA19855043
LGWA19855043
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Untuk pengaktifan menjadi PBI JK perlu waktu menunggu persetujuan dari Kemensos. Alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mengusulkan menjadi Peserta PBPU Pemda yang ditanggung oleh program UHC Kota Surakarta. Silahkan mengusulkan diri/ menanyakan ke Dinas Sosial/ Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Untuk pengaktifan menjadi PBI JK perlu waktu menunggu persetujuan dari Kemensos. Alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mengusulkan menjadi Peserta PBPU Pemda yang ditanggung oleh program UHC Kota Surakarta. Silahkan mengusulkan diri/ menanyakan ke Dinas Sosial/ Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Untuk pengaktifan menjadi PBI JK perlu waktu menunggu persetujuan dari Kemensos. Alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mengusulkan menjadi Peserta PBPU Pemda yang ditanggung oleh program UHC Kota Surakarta. Silahkan mengusulkan diri/ menanyakan ke Dinas Sosial/ Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Terima kasih