Rincian Aduan
LGWA19495494
Laporan : pengajuan HGB oleh pihak penghuni rumah(saya)sudah menempati sejak nenek saya dari tahun 1943,akan mengurus HGB ke rembang, pak lurah tidak mau tandatangan, malah penghuni diminta untuk menjual ke pembeli yang dicarikan pak lurah atau memberikan sebagian tanah ke pak lurah edi, mengingat status tanah masih egendom yang sudah tidak diperpanjang.