Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA19360718
Rincian Aduan
LGWA19360718
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gubug, Kelurahan trisari
Laporan: tanah kavling yg saya beli d jual lg olh pnngembang tnpa sepengetahuan saya
Disposisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 14:16 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 08:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 23 Juni 2022 - 08:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 23 Juni 2022 - 08:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, setelah kami konfirmasi dengan Pemerintah Desa Trisari,bahwa betul Bapak Kuryanto warga desa Trisari membeli Tanah kavling yangg berada di wilayah desa Gubug melalui makelar yang bernama Tugiyono dengan diketahui pihak pemerintah desa gubug ( Bu Sekdes)
Setelah itu tanah tersebut dijual lagi oleh Bapak Sigit( yang punya kavling) warga desa Kuripan kec Karangawen kab Demak tanpa sepengetahuan Bapak Kuryanto,sehingga tidak tahu kalau tanah yang dibeli tersebut telah di jual lagi.
Selanjutnya akan kami konfirmasi ke Pemerintah Desa Gubug,penjualan oleh Bapak Sigit tersebut mengetahui Pemerintah desa (Kepala desa) atau tidak.
Demikian yang dapat kami jawab, terimakasih.