Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA19185950

Rincian Aduan

LGWA19185950

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Jul 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kelurahan Panunggalan Laporan: Assalamualaikum pak, mohon bantuan dan saran saya ingin melaporkan masalah meteran pln yang tidak ddipakai kemudian dipindah/dijual oleh aparatur desa kepada masyarakat, kasusnya terjadi dikeluarga saya pak, 7thn yang lalu ketika kami mau pasang listrik kami ditawari oleh kadus untuk pasang meteran bukan atas nama salah satu keluarga saya, yang saya bayar 3,5jt ditangan aparatur desa, saya tidak curiga karena selama 7thn saya tertib bayar dan tidak ada masalah, kemudian minggu ini inpeksi pln mendatangi rumah saya dan menjelaskan pemindahan meteran listrik dirumah saya tidak ada ijin/ilegal dan kami kena sanksi pak, tp yang saya sesalkan aparatur desa merasa dirinya tidak bersalah pak, mohon untuk ditindak lanjuti kasus ini pak

Disposisi

Selasa, 19 Juli 2022 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 20:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tindak lanjut lapangan

Selesai

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Koordinasi dengan PLN dapat kami sampaikan bahwa: 1. Pelapor sendiri tidak terkena sanksi 2. Yg di laporkan adalah milik tetangganya, namun tetangganya tsb telah membayar tagihan susulan, dan telah di arahkan untuk pasang baru yg benar, tdk melalui oknum. 3. Saudara pelapor diharapkan mencari informasi yg benar juga, atau konsultasi dengan tetangga nya tsb. Serta dapat memberikan edukasi pada tetangga yg lain agar tdk terjadi hal serupa. Maturnuwun