Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA19185950
Rincian Aduan
LGWA19185950
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kelurahan Panunggalan
Laporan: Assalamualaikum pak, mohon bantuan dan saran saya ingin melaporkan masalah meteran pln yang tidak ddipakai kemudian dipindah/dijual oleh aparatur desa kepada masyarakat, kasusnya terjadi dikeluarga saya pak, 7thn yang lalu ketika kami mau pasang listrik kami ditawari oleh kadus untuk pasang meteran bukan atas nama salah satu keluarga saya, yang saya bayar 3,5jt ditangan aparatur desa, saya tidak curiga karena selama 7thn saya tertib bayar dan tidak ada masalah, kemudian minggu ini inpeksi pln mendatangi rumah saya dan menjelaskan pemindahan meteran listrik dirumah saya tidak ada ijin/ilegal dan kami kena sanksi pak, tp yang saya sesalkan aparatur desa merasa dirinya tidak bersalah pak, mohon untuk ditindak lanjuti kasus ini pak
Disposisi
Selasa, 19 Juli 2022 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 19 Juli 2022 - 10:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 20:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tindak lanjut lapangan
Selesai
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Koordinasi dengan PLN dapat kami sampaikan bahwa:
1. Pelapor sendiri tidak terkena sanksi
2. Yg di laporkan adalah milik tetangganya, namun tetangganya tsb telah membayar tagihan susulan, dan telah di arahkan untuk pasang baru yg benar, tdk melalui oknum.
3. Saudara pelapor diharapkan mencari informasi yg benar juga, atau konsultasi dengan tetangga nya tsb. Serta dapat memberikan edukasi pada tetangga yg lain agar tdk terjadi hal serupa.
Maturnuwun