Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA19179675
Rincian Aduan
LGWA19179675
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar, Kecamatan karanganyar, Kelurahan Tegalgede
Laporan: Pak mau minta tlong ini dr warga anda di karanganyar,saat ini kami tdk bisa membayar iuran bpjs mandiri d karenakan kondisi keuangan kami.pdhal saat ini kami sangat membutuhkannya untuk berobat istri saya yg sdang sakit.d tambah lg kondisi saya saat ini hbis mengalami kecelakaan shga tdk bisa bekerja.sudilah kiranya bpk Ganjar bisa membantu kesulitan keluarga kami.saat ini bpjs kami non aktif krn tdk bisa membayar slma 7 bulan.????????????????
Atas perhatianya kami ucapkan bnyak terima kasih
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 12:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 22 September 2022 - 14:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas lapora yang disampaikan, bagi masyarakat yang terkendala ekonomi untuk pendaftaran Program JKN sebagai PBPU mandiri, dapat mengusulkan diri masuk dalam program PBPU/BP Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarakan oleh Pemerintah. Hal yang perlu dilakukan yaitu mengurus ke Dinas Sosial melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diusulkan untuk menjadi Penduduk yang didaftarkan menjadi program JKN oleh Pemerintah. Terima kasih
Progress
Kamis, 22 September 2022 - 14:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas lapora yang disampaikan, bagi masyarakat yang terkendala ekonomi untuk pendaftaran Program JKN sebagai PBPU mandiri, dapat mengusulkan diri masuk dalam program PBPU/BP Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarakan oleh Pemerintah. Hal yang perlu dilakukan yaitu mengurus ke Dinas Sosial melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diusulkan untuk menjadi Penduduk yang didaftarkan menjadi program JKN oleh Pemerintah. Terima kasih
Selesai
Kamis, 22 September 2022 - 14:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas lapora yang disampaikan, bagi masyarakat yang terkendala ekonomi untuk pendaftaran Program JKN sebagai PBPU mandiri, dapat mengusulkan diri masuk dalam program PBPU/BP Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarakan oleh Pemerintah. Hal yang perlu dilakukan yaitu mengurus ke Dinas Sosial melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diusulkan untuk menjadi Penduduk yang didaftarkan menjadi program JKN oleh Pemerintah. Terima kasih