Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA19179675

Rincian Aduan

LGWA19179675

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
17 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar, Kecamatan karanganyar, Kelurahan Tegalgede Laporan: Pak mau minta tlong ini dr warga anda di karanganyar,saat ini kami tdk bisa membayar iuran bpjs mandiri d karenakan kondisi keuangan kami.pdhal saat ini kami sangat membutuhkannya untuk berobat istri saya yg sdang sakit.d tambah lg kondisi saya saat ini hbis mengalami kecelakaan shga tdk bisa bekerja.sudilah kiranya bpk Ganjar bisa membantu kesulitan keluarga kami.saat ini bpjs kami non aktif krn tdk bisa membayar slma 7 bulan.???????????????? Atas perhatianya kami ucapkan bnyak terima kasih

Disposisi

Minggu, 18 September 2022 - 12:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 22 September 2022 - 14:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas lapora yang disampaikan, bagi masyarakat yang terkendala ekonomi untuk pendaftaran Program JKN sebagai PBPU mandiri, dapat mengusulkan diri masuk dalam program PBPU/BP Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarakan oleh Pemerintah. Hal yang perlu dilakukan yaitu mengurus ke Dinas Sosial melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diusulkan untuk menjadi Penduduk yang didaftarkan menjadi program JKN oleh Pemerintah. Terima kasih

Progress

Kamis, 22 September 2022 - 14:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas lapora yang disampaikan, bagi masyarakat yang terkendala ekonomi untuk pendaftaran Program JKN sebagai PBPU mandiri, dapat mengusulkan diri masuk dalam program PBPU/BP Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarakan oleh Pemerintah. Hal yang perlu dilakukan yaitu mengurus ke Dinas Sosial melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diusulkan untuk menjadi Penduduk yang didaftarkan menjadi program JKN oleh Pemerintah. Terima kasih

Selesai

Kamis, 22 September 2022 - 14:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas lapora yang disampaikan, bagi masyarakat yang terkendala ekonomi untuk pendaftaran Program JKN sebagai PBPU mandiri, dapat mengusulkan diri masuk dalam program PBPU/BP Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarakan oleh Pemerintah. Hal yang perlu dilakukan yaitu mengurus ke Dinas Sosial melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diusulkan untuk menjadi Penduduk yang didaftarkan menjadi program JKN oleh Pemerintah. Terima kasih