Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA19171035
Rincian Aduan
LGWA19171035
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Kecamatan Pegandon, Kelurahan Kelurahan Gubugsari
Laporan: Keluahan assalamualaikum mohon izin di daerah tempat tinggal saya di desa Gubugsari RT 03 RW 05 Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal Jawa tengah atas nama BAPAK JUKMAN salah satu rakyatnya panjenengan yang sangat membutuhkan bantuan???? saya melihat postingan status dari pak Ganjar ada program RSLH dan program pemasangan listrik geratis
Pak jukman mempunyai anak kecil yang masih sekolah SD dan sekarang untuk belajar harus melalui media sosial seperti WhatsApp untuk mengirimkan tugas sekolahnya, beliau tidak mempunyai listrik di rumahnya bahkan untuk mencharge hp anaknya harus nunut ke tetangga atau saudara terdekat ????????
Dan untuk kondisi rumahnya pun sangat sangat memprihatinkan dan sangat sangat tidak layak ????di Kendal sering terjadi hujan rumahnya pun banyak yang bocor gentingnya bahkan mau hampir rubuh, dan semalam hujan angin sampai terdengar suara seperti gemuruh
Beliau adalah seorang bapak sekaligus ibu untuk anaknya, beliau mempunyai istri yang bekerja di luar negri tapi istrinya tidak pernah kasih kabar ke pak jukman, dulu sempat ingin bercerai tapi gagal karena pak jukman masih ingin mempertahankan demi anaknya agar tidak merasakan broken home ????
Semoga bapak/ibu tergerak hati nuraninya untuk menindaklanjuti laporan dari saya dan membantu keluarga pak jukman dulu katanya sudah di foto-foto rumahnya tapi tidak ada kelanjutannya sama sekali
Semoga bapak/ibu berkenan membantu supaya anak pak jukman bisa merasakan listrik seperti anak kecil yang lain????????
Laporgub
Disposisi
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:37 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, terkait hal tersebut sedang kami koordinasikan dengan dinas terkait yang berwenang, mohon bersabar nggeh kakak.....
Selesai
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:15 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Program Subsidi Listrik di PT PLN (Persero) adalah warga harus terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila warga sudah terdata di dalam data DTKS maka kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal siap membantu dengan mengeluarkan surat keterangan DTKS untuk melengkapi berkas permohonan tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk perhatiannya diucapkan terimakasih.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Program Subsidi Listrik di PT PLN (Persero) adalah warga harus terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila warga sudah terdata di dalam data DTKS maka kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal siap membantu dengan mengeluarkan surat keterangan DTKS untuk melengkapi berkas permohonan tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk perhatiannya diucapkan terimakasih.