Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA18833618

Rincian Aduan

LGWA18833618

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
26 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan bangsri, Kelurahan wedelan Laporan: sertifikat rumah kami yg tdk dikembalikan phk koperasi bmt bus jepara terjadi karena over take kendaraan angkutan bis dr org 1 dg phk dr bmt bus karena human error. Jd kami jadi korban ..

Disposisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:07 WIB

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:51 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Koperasi BMT yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan. Dan apabila pihak Koperasi BMT dan atau pegawai yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.Walaikumsalam wr.wb.

Progress

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Koperasi BMT yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan. Dan apabila pihak Koperasi BMT dan atau pegawai yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.Walaikumsalam wr.wb.

Selesai

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Koperasi BMT yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan. Dan apabila pihak Koperasi BMT dan atau pegawai yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.Walaikumsalam wr.wb.