Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA18642939

Rincian Aduan

LGWA18642939

Selesai Public
KOTA SEMARANG
03 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: kota semarang, Kecamatan smg barat, Kelurahan tawangmas.
Laporan : mengingat seringnya banjir di smg,apakah utk penggunaan air tanah tdk lebih baik dibatasi pak? Dengan disertai perbaikan kualitas pelayanan air pdam

Disposisi

Rabu, 04 Januari 2023 - 08:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:41 WIB

Kota Semarang

mohon maaf izin air tanah berada di esdm prov jateng

Disposisi

Kamis, 05 Januari 2023 - 11:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 09 Januari 2023 - 07:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut : 

1. Pada prinsipnya penggunaan air tanah sebagai alternatif terakhir yaitu dengan mengutamakan air permukaan dan PDAM untuk daerah yg terjangkau layanan PDAM  (sesuai permen ESDM RI No. 15/2012, pasal 12); 

2. Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan rusak (sebagian wilayah Kota Semarang dan kab. Demak sebelah utara/berdasarkan peta Zona Konservasi  CAT Semarang Demak) dilakukan dgn cara antara lain melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah dan melarang pengambilan air tanah baru/mengurangi secara bertahap  pada zona kritis air tanah ( hal itu telah di atur di dalam  Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 tahun 2018).

Selesai

Senin, 09 Januari 2023 - 07:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih