Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA18642939
KOTA SEMARANG, 03 Jan 2023
Alamat: kota semarang, Kecamatan smg barat, Kelurahan tawangmas.
Laporan : mengingat seringnya banjir di smg,apakah utk penggunaan air tanah tdk lebih baik dibatasi pak? Dengan disertai perbaikan kualitas pelayanan air pdam
Disposisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 05 Januari 2023 - 10:41 WIB
Kota Semarang
mohon maaf izin air tanah berada di esdm prov jateng
Disposisi
Kamis, 05 Januari 2023 - 11:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Januari 2023 - 16:24 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 09 Januari 2023 - 07:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya penggunaan air tanah sebagai alternatif terakhir yaitu dengan mengutamakan air permukaan dan PDAM untuk daerah yg terjangkau layanan PDAM (sesuai permen ESDM RI No. 15/2012, pasal 12);
2. Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan rusak (sebagian wilayah Kota Semarang dan kab. Demak sebelah utara/berdasarkan peta Zona Konservasi CAT Semarang Demak) dilakukan dgn cara antara lain melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah dan melarang pengambilan air tanah baru/mengurangi secara bertahap pada zona kritis air tanah ( hal itu telah di atur di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 tahun 2018).
Selesai
Senin, 09 Januari 2023 - 07:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih