Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA18339817
Rincian Aduan
LGWA18339817
Disposisi
Sabtu, 30 Desember 2023 - 05:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Januari 2024 - 09:32 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih, laporan akan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:18 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Kec Bayat
Selesai
Senin, 08 Januari 2024 - 11:46 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas perhatian serta atensi saudara.
Disini dapat kami terangakan bahwa pemberian insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dilakukan sesuai dengan kemampuan APBDes Pemerintah Desa Tegalrejo, insentif tersebut di alokasikan Pemerintah Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten tahun anggaran 2023 melalui sumber dana PAD (Pendapatan Asli Desa), demikian dan terimakasih