Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA18301220
Rincian Aduan
LGWA18301220
Laporan : saya ingin anak saya pny KIP tapi saya tdk tau cara ngurusnya,sdh tny sana sini tapi tdk jelas.mohon dibantu
Disposisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:22 WIBKota Magelang
Terimakasih sudah melapor, akan kami koodinasikan dengan pihak terkait
Progress
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:22 WIBKota Magelang
Terimakasih atas pertanyaannya,
1. KIP dapat diusulkan lewat sekolah melalui aplikasi SIPINTAR dalam DAPODIK,
2. Siswa yang diusulkan berasal dari keluarga yang kurang mampu dan masuk DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Dinas Sosial
3. Data dari DAPODIK setelah diusulkan dan sampai di pusat layanan pembiayaan pendidikan (kemendikbud) dipadukan dengan data DTKS dr Dinas Sosial,
4. Jika data dari kemendikbud dan dinas sosial sama atau padan, maka siswa tersebut akan ditetapkan sebagai siswa penerima PIP,
5. Jika usulan dari kemendikbud dan dinas sosial tidak sama maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima PIP,
6. Setelah ditetapkan menjadi penerima PIP, akan diterbitkan KIP yang bisa dicetak lewat aplikasi disekolah
SYARAT UTAMA MENDAPAT KIP ADALAH TERDAFTAR DI DTKS DINAS SOSIAL
YANG DIUSULKAN DARI MASING-MASING KELURAHAN
Selesai
Kamis, 16 Februari 2023 - 10:37 WIBKota Magelang
LAPORAN SELESAI