Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA18012605

Rincian Aduan

LGWA18012605

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
15 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Kroya, Kelurahan pucung kidul. Laporan : Bagaimana dengan sekolah yang masih memungut sumbangan orangtua(SOT) setiap bulan terutama di SD anak saya sekolah dan hal ini terjadi dibeberpa SD dikecamatan Kroya pak, dan baru saja kemarin wali murid ada tarikan iuran biaya AKM pak sebesar 300ribu

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:59 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:59 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:59 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:08 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA18012605 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:30 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA18012605 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal  sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.