Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA18012605
Rincian Aduan
LGWA18012605
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Kroya, Kelurahan pucung kidul. Laporan : Bagaimana dengan sekolah yang masih memungut sumbangan orangtua(SOT) setiap bulan terutama di SD anak saya sekolah dan hal ini terjadi dibeberpa SD dikecamatan Kroya pak, dan baru saja kemarin wali murid ada tarikan iuran biaya AKM pak sebesar 300ribu
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:59 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:59 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:59 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA18012605 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:30 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA18012605 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.