Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA17951455

Rincian Aduan

LGWA17951455

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
06 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kudus, Kecamatan Jekulo, Kelurahan Tanjungrejo.
Laporan : ada galian C di desa Tanjungrejo Jekulo Kudus,tepatnya ada di dekat bendungan logung pas,mengakibatkan sumur kekeringan,jalan berdebu kemana mana,ketika hujan jalan jadi licin,tolong di tindaklanjuti dengan cepat,

Disposisi

Rabu, 07 Desember 2022 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Proses

Selesai

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara,  dapat kami  sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada koordinat S60 45’ 33,01” E1100 55’ 05,40”;

2. Kegiatan dalam rangka penataan lahan pada tanah tegalan yang tidak produktif agar menjadi lahan yang lebih produktif;

3. Telah dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus;

4. Pengamatan di lokasi:

a. Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan, dilakukan secara mekanis menggunakan 2 unit alat berat dan beberapa antrian truk;

b. Luas lahan yang telah ditambang kurang lebih 1 Ha dan kegiatan penambangan sudah berlangsung selama 5 minggu;


5. Sebagai tindak lanjut kami telah:

a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan;

b. Menghentikan kegiatan dan menghimbau untuk melakukan proses perizinan

c. Dengan dalih apapun, tetap kami tegaskan bahwa kegiatan ini termasuk pencurian barang milik negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin melanggar peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;