Rincian Aduan : LGWA17697826

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 24 Mar 2020

Saya membuat laporan tentang, minta cicilan bank untuk di liburkan dari Dusun Ngawinan Rt01 Rw04 Desa Jetis Kec.Bandungan ??Info Terkini: Saya dan warga sekitar saya dari warga kecil, dampak corona mengakibatkan saya dan warga sekitar saya mengalami masalah ekonomi yang menurun drastis, jadi dapat di simpulkan bahwa tidak ada pemasukan sama sekali.Pada intinya tidak bisa menyetor uang ke bank: https://s.id/usulanjateng2021

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 19:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih atas masukan Saudari, tetapi pada prinsipnya Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan. untuk solusi terbaik akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait dan Pemerintah Pusat agar segala persoalan dapat diselesaikan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. demikian terima kasih.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:10 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:10 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.