Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA17231811
Rincian Aduan
LGWA17231811
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gabus, Kelurahan sulursari
Laporan: saya mau tanya, apa benar penerima bantuan BSPS 03, mewajibkan penerima bantuan sudah memiliki pondasi rumah?, di daerah saya penerima bantuan BSPS 03 harus memiliki pondasi rumah. Terima kasih sebelumnya
Disposisi
Kamis, 28 April 2022 - 09:59 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 28 April 2022 - 14:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 28 April 2022 - 14:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 28 April 2022 - 16:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, dan penjelasan kami sebelumnya bahwa penerima bantuan program BSPS diatur dalam permen PUPR No.7/ Th 2018 dan SE 03/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggara BSPS.
Struktur pondasi merupakan komponen dari program BSPS sehingga apabila penerima bantuan sudah ada swadaya . Maka untuk alokasi dana BSPS dapat di pergunakan untuk kebutuhan struktur yang lain.
Demikian terimakasih.