Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA17231811

Rincian Aduan

LGWA17231811

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gabus, Kelurahan sulursari Laporan: saya mau tanya, apa benar penerima bantuan BSPS 03, mewajibkan penerima bantuan sudah memiliki pondasi rumah?, di daerah saya penerima bantuan BSPS 03 harus memiliki pondasi rumah. Terima kasih sebelumnya

Disposisi

Kamis, 28 April 2022 - 09:59 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 28 April 2022 - 14:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 28 April 2022 - 14:05 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 28 April 2022 - 16:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara, dan penjelasan kami sebelumnya bahwa penerima bantuan program BSPS diatur dalam permen PUPR No.7/ Th 2018 dan SE 03/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggara BSPS. Struktur pondasi merupakan komponen dari program BSPS sehingga apabila penerima bantuan sudah ada swadaya . Maka untuk alokasi dana BSPS dapat di pergunakan untuk kebutuhan struktur yang lain. Demikian terimakasih.