Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA17178044

Rincian Aduan

LGWA17178044

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Aug 2026
0 ditandai
Saya tinggal di Perum Pokok Pondasi, RT01/RW07. Pada bulan April 2026 saya pernah membuat laporan tentang bau gas yg ada di permukiman. Bau gas tersebut sempat hilang, namun muncul lagi. Tolong ditelusuri sumbernya dan tindaklanjuti, jangan hanya hentikan sementara. Bau gas tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, terutama di pagi hari. Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KECAMATAN NGALIYAN

Progress

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan. Informasi telah kami sampaikan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut.

Progress

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Kota Semarang

Selamat malam bpk / ibu Terimakasih atas Laporanya ,mengenai bau gas akan segera kami kordinasikan dengan bidang terkait untuk ditindak lanjuti, memastikan regulasi dan kebijakan , Kami mengapresiasikan kepedulian anda terhadap lingkungan, Terimakasih

Progress

Senin, 03 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti bau Gas di wilayah RT 01/RW VII Kel. Ngaliyan perangkat kelurahan (kasi petra kelurahan Ngaliyan yg didampingi kasi Trantib Kecamatan Ngaliyan) terkait aduan/keluhan warga aroma gas oleh PT CALDIC kami sdh menerima informasi dari wakil perusahaan a.n Abdul Khodir. Selanjutnya RKL-RPL dalam proses ke LH.

Selesai

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti pengaduan terkait gangguan bau dari perusahaan di kawasan industri, DLH Kota Semarang telah melakukan verifikasi lapangan bersama pengelola kawasan. Hasil pengecekan menunjukkan perusahaan telah melakukan perbaikan sistem pengelolaan bau dengan menggunakan water scrubber untuk membantu menetralisir/meminimalisir bau. Gangguan bau yang terjadi pada bulan Agustus diduga disebabkan oleh kelalaian kendaraan pengangkut yang tidak menutup bak muatan dengan baik setelah seleai bongkar muat. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan indikasi kebocoran gas atau kondisi kedaruratan. Sehubungan dgn hal tersebut perusahaan telah diminta memperketat SOP pengangkutan, melakukan uji laboratorium terhadap parameter terkait, serta meningkatkan komunikasi dengan warga apabila terjadi gangguan bau. Pengelola kawasan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan potensi gangguan bau di lingkungan sekitar. DLH Kota Semarang bersama pengelola kawasan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.